Kejaksaan Negeri Makassar, Bone, dan Sidrap Ajukan Restorative Justice, Dua Diterima Sisanya Ditolak.,

Foto Kejaksaan Negeri Makassar
banner 468x60

intelektualis.com Makassar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, Zet Tadung Allo, SH.,MH, mengikuti 3 ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pada Senin, 3 Juni 2024.

Adapun ekspose perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Sidrap, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

Acara ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dengan dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., serta beberapa pejabat dan jajaran terkait.

Dalam ekspose tersebut, terdapat 3 perkara tindak pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ).

Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan perkara tindak pidana penggelapan atau penipuan, Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan perkara penganiayaan, dan Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan perkara penipuan.

Dari ketiga perkara tersebut, 2 perkara memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *